Sabtu, 31 Oktober 2009

TIPS MEMBELI HANDPHONE (HP) BERKUALITAS DAN COCOK BAGI DIRI SENDIRI

Semakin maju teknologoi saat ini rupanya membuat tipe dan fitur handphone yang bergam pula. Tentunya, bagi anda yang kebanyakan duit pasti bingung memilih handphone berkualitas dan cocok bagi anda..hehe! nah, hal yang perlu anda perhatikan dalam memilih handphone berkualitas dan cocok bagi anda tapi tetep terjangkau adalah :
1. Badget dan harga
2. Profesi anda
3. Fitur yang sangat anda butuhkan
4. Hal-hal yang sering anda lakukan atau inginkan ketika punya hape
5. Niat anda membeli hape

Pasti anda bertanya kenapa??
Jawabannya :
1. Badget dan harga : pasti jika meu beli handphone yang paling pertama anda pikirkan adalah duit simpenan loe berapa and harga hapenya berapa.
2. Profesi anda : liat dulu profesi anda apa, kalu bisnisman, guru dll. Pasti butuh hape yang kuat sinyalnya, kamera, dan web tentunya. Kalu pelajar pasti yang murah-murah saja tapi tetep bisa gaya ‘n web ‘n game.
3. Fitur yang sangat anda butuhkan : nahh, loe mao ngapain aja kalu punya hape. Kalu loe mau maen web, game, mp3 ria dan kamera asyik yaa jangan beli esia ngaca lahh, tapi loe beli hape nokia atau sony yang kualitas fiturnya tinggi.
4. Hal-hal yang sering anda lakukan atau inginkan ketika punya hape : kalu anda cuma sering smsan doank yaa beli esia aja. Tapi kalu sering narsis mau foto-foto yaa beli nokia tau sony.
5. Niat anda membeli hape : nahh, kalu loe niatnya baik dan perlu sie yaa beli hape yang mempunyai fitur lengkap. Tapi kalu niat loe jelek pazti loe beli hape murah asal bisa play video..hehehehe…! nahh klau niat loe dua-duanya beli hape dengan system operasi (OS) seperti symbian, android(by:google), windows mobile dll. Karna bisa dipasang aplikasi java pengkuci folder, jadi kalau loe ngumpetin file-file danger(17+) hehe di suatu folder bisa dipasangin kode. Jadi tidak sembarangan orang bisa membukanya.

Saran : jika loe punya duit banyak dan ingin jadi Hitech sebaiknya beli hape dengan system operasi (OS) karna fasilitas dan aplikasinya bisa ditambah sesuai keinginan. Dan untuk point 5, jangan niat jelek yaa kalu beli hape.hehe! kalu mau ajak-ajak temen nontonya! Hahahahahaha!


Minggu, 25 Oktober 2009

Mengikuti Pengajian Bolehkah Wanita Haidh Di Masjid ?

Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: Bolehkah wanita haidh mengikuti pengajian yang diadakan di masjid ?

Jawaban:
Wanita yang haidh tidak diperbolehkan berdiam di masjid. Apabila hanya lewat saja tidak apa-apa dengan syarat tidak mengotori masjid dengan darahnya yang sedang keluar. Karena tidak boleh berdiam di masjid maka tidak diperbolehkan pula untuk mendengarkan pengajian dan dzikir yang diadakan di masjid, kecuali apabila ada tempat khusus di luar masjid yang dari tempat itu ia bisa mendengar suara yang ada di masjid, dengan pengeras suara misalnya, maka diperbolehkan baginya untuk mendengarkan pengajian. Karena wanita yang haidh tidak dilarang untuk mendengarkan pengajian, dzikir dan bacaan Al-Qur`an berdasarkan hadits Nabi saw bahwa beliau tiduran di kamar `Aisyah sambil membaca Al-Qur`an sementara `Aisyah dalam keadaan haidh. Adapun pergi ke masjid dan berdiam di dalamnya untuk mendengarkan dzikir atau bacaan Al-Qur`an, maka tidak diperbolehkan.

Karena itulah saat beliau diberitahu pada Haji Wada` bahwa Shofiah mendapatkan haidh, beliau berkata: Apakah ia akan menjadikan kita tertahan? Nabi saw mengira bahwa Shofiah belum melaksanaka Thawaf Ifadhah. Maka mereka memberitahukan kepada beliau bahwa Shofiah telah melaksanakan Thawaf Ifadhah. Ini menunjukkan bahwa wanita haidh tidak boleh berdiam di masjid dan untuk beribadah di dalamnya. Diriwayatkan pula dari beliau bahwa beliau memerintahkan para wanita untuk keluar ke tempat shalat `Ied untuk melaksanakan shalat `Ied dan memerintahkan para wanita yang sedang haidh untuk menjauhi tempat shalat tersebut.

(Fatawa wa Rasailus Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/273-274 yang dinukil dalam Al-Fatawa Al-Jami`ah lil Mar`atil Muslimah, edisi bahasa Indonesia Fatwa-fatwa tentang wanita 3 cetakan Darul Haq)
SOURCE: WWW.PERPUSTAKAAN-ISLAM.COM

Hukum Shalat Di Belakang Imam Yang Berqunut Shubuh

Pertanyaan:
Jika kita berma'mum pada imam yang melakukan qunut dalam shalat subuh dan berdoa serta mengangkat tangan, apakah kita mengikutinya berqunut? Dan jika shalat istisqa dilakukan di masjid (tidak di tanah lapang), apakah kita tetap shalat istisqa bersama mereka?

Jawaban:
Jika seorang imam shalat dengan berqunut, maka qunutlah bersama imam tersebut. Perbedaan imam dengan ma’mum -bahkan jika sekalipun ma’mum menganggap bahwa shalat imam tidak sah menurut madzhab ma’mum - shalatnya sah menurut madzhab imam akan tetapi tidak benar menurutmu, maka tetap bermak’mumlah kepadanya. Rasul saw memerintahkan bermakmum kepadanya dan Beliau bersabda: ‘

“Mereka (imam) shalat untuk kamu, apabila mereka benar maka untuk kamu (pahalanya) dan apabila mereka salah maka untuk kamu (pahalanya) dan (dosanya) menjadi tanggungan mereka” (HR. Bukhari dari hadits Abu Hurairah)

Dahulu para salaf, yakni datang Rasyid (Harun Ar-Rasyid) untuk berhaji dan singgah di Madinah kemudian Beliau berbekam kemudian bertanya kepada Imam Malik “Saya baru berbekam, apakah aku shalat tanpa harus wudlu lagi?” Imam Malik berkata “Benar, shalatlah (tanpa wudlu lagi)” maka Beliau mengimami manusia untuk shalat dalam keadaan tidak wudlu lagi setelah berbekam.

Di satu sisi ada perbedaan pendapat tentang berbekam apakah hal tersebut membatalkan wudhu atau tidak. Kemudian ditanyakan kepada Abu Yusuf (Ulama madzhab Hanafi), “Bagaimana dengan shalatmu yang bermakmum kepada Rasyid sedangkan Beliau shalat dalam keadaan tidak berwudlu setelah berbekam?” Abu Yusuf menjawab “Subhanallah, dia itu amirul mukminin!”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berpendapat, “Anda shalat bermakmum pada seorang imam yang ada perbedaan pendapat antara engkau dengan imam dalam suatu permasalahan, engkau berpendapat bahwa pendapat imam bathil, shalatnya tidak benar, akan tetapi imam mempunyai pijakan dan dalil-dalil yang dengan itu imam berpendapat bahwa shalatnya benar, maka bermakmumlah kepadanya walapun engkau menganggap bahwa shalatnya tidak benar, maka tetap bermakmumlah kepadanya, kecuali jika engkau telah melakukan konfirmasi sehingga yakin bahwa imam shalat dalam keadaan tidak berwudhu”, dia berkata kepadamu “Sesungguhnya saya tidak berwudhu dan shalat tanpa wudhu, maka shalatnya batal menurut engkau dan juga menurut imam”.