Tampilkan postingan dengan label Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Islam. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 23 Februari 2013

Katakan TIDAK pada PACARAN


Assalamu'alaikum, segala Puji bagi Allah tuhan semesta alam dan shalawat ke pada Nabi Muhammad serta salam kepada keluarga dan sahabatnya.

salah satu prinsip saya adalah siapapun anda, anda pasti mampu menyampaikan walau cuma satu ayat. nahh oleh karena itu saya yakin saya juga mampu. kali ini saya membuat beberapa posting/status di facebook saya mengenai tren pacaran di kalangan remaja. Tentunya kita sebagai pemuda muslim yang berpegang pada ajaran Islam setuju untuk KATAKAN TIDAK PADA PACARAN, apapun alasannya. hehe :D

ini posting-postingnya dimulai dari posting pertama malem minggu tgl 23 februari 2013 :


1.
Irfan Zidny
4 hours ago via mobile
yang cowok rajin ke masjid.
yang cewek pakai jilbab.
tp pacaran? apalagi pacarannya gak jaga jarak? apalagi pegangan tangan?
apalagi dan apalagi...

Minggu, 25 Oktober 2009

Mengikuti Pengajian Bolehkah Wanita Haidh Di Masjid ?

Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: Bolehkah wanita haidh mengikuti pengajian yang diadakan di masjid ?

Jawaban:
Wanita yang haidh tidak diperbolehkan berdiam di masjid. Apabila hanya lewat saja tidak apa-apa dengan syarat tidak mengotori masjid dengan darahnya yang sedang keluar. Karena tidak boleh berdiam di masjid maka tidak diperbolehkan pula untuk mendengarkan pengajian dan dzikir yang diadakan di masjid, kecuali apabila ada tempat khusus di luar masjid yang dari tempat itu ia bisa mendengar suara yang ada di masjid, dengan pengeras suara misalnya, maka diperbolehkan baginya untuk mendengarkan pengajian. Karena wanita yang haidh tidak dilarang untuk mendengarkan pengajian, dzikir dan bacaan Al-Qur`an berdasarkan hadits Nabi saw bahwa beliau tiduran di kamar `Aisyah sambil membaca Al-Qur`an sementara `Aisyah dalam keadaan haidh. Adapun pergi ke masjid dan berdiam di dalamnya untuk mendengarkan dzikir atau bacaan Al-Qur`an, maka tidak diperbolehkan.

Karena itulah saat beliau diberitahu pada Haji Wada` bahwa Shofiah mendapatkan haidh, beliau berkata: Apakah ia akan menjadikan kita tertahan? Nabi saw mengira bahwa Shofiah belum melaksanaka Thawaf Ifadhah. Maka mereka memberitahukan kepada beliau bahwa Shofiah telah melaksanakan Thawaf Ifadhah. Ini menunjukkan bahwa wanita haidh tidak boleh berdiam di masjid dan untuk beribadah di dalamnya. Diriwayatkan pula dari beliau bahwa beliau memerintahkan para wanita untuk keluar ke tempat shalat `Ied untuk melaksanakan shalat `Ied dan memerintahkan para wanita yang sedang haidh untuk menjauhi tempat shalat tersebut.

(Fatawa wa Rasailus Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/273-274 yang dinukil dalam Al-Fatawa Al-Jami`ah lil Mar`atil Muslimah, edisi bahasa Indonesia Fatwa-fatwa tentang wanita 3 cetakan Darul Haq)
SOURCE: WWW.PERPUSTAKAAN-ISLAM.COM

Hukum Shalat Di Belakang Imam Yang Berqunut Shubuh

Pertanyaan:
Jika kita berma'mum pada imam yang melakukan qunut dalam shalat subuh dan berdoa serta mengangkat tangan, apakah kita mengikutinya berqunut? Dan jika shalat istisqa dilakukan di masjid (tidak di tanah lapang), apakah kita tetap shalat istisqa bersama mereka?

Jawaban:
Jika seorang imam shalat dengan berqunut, maka qunutlah bersama imam tersebut. Perbedaan imam dengan ma’mum -bahkan jika sekalipun ma’mum menganggap bahwa shalat imam tidak sah menurut madzhab ma’mum - shalatnya sah menurut madzhab imam akan tetapi tidak benar menurutmu, maka tetap bermak’mumlah kepadanya. Rasul saw memerintahkan bermakmum kepadanya dan Beliau bersabda: ‘

“Mereka (imam) shalat untuk kamu, apabila mereka benar maka untuk kamu (pahalanya) dan apabila mereka salah maka untuk kamu (pahalanya) dan (dosanya) menjadi tanggungan mereka” (HR. Bukhari dari hadits Abu Hurairah)

Dahulu para salaf, yakni datang Rasyid (Harun Ar-Rasyid) untuk berhaji dan singgah di Madinah kemudian Beliau berbekam kemudian bertanya kepada Imam Malik “Saya baru berbekam, apakah aku shalat tanpa harus wudlu lagi?” Imam Malik berkata “Benar, shalatlah (tanpa wudlu lagi)” maka Beliau mengimami manusia untuk shalat dalam keadaan tidak wudlu lagi setelah berbekam.

Di satu sisi ada perbedaan pendapat tentang berbekam apakah hal tersebut membatalkan wudhu atau tidak. Kemudian ditanyakan kepada Abu Yusuf (Ulama madzhab Hanafi), “Bagaimana dengan shalatmu yang bermakmum kepada Rasyid sedangkan Beliau shalat dalam keadaan tidak berwudlu setelah berbekam?” Abu Yusuf menjawab “Subhanallah, dia itu amirul mukminin!”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berpendapat, “Anda shalat bermakmum pada seorang imam yang ada perbedaan pendapat antara engkau dengan imam dalam suatu permasalahan, engkau berpendapat bahwa pendapat imam bathil, shalatnya tidak benar, akan tetapi imam mempunyai pijakan dan dalil-dalil yang dengan itu imam berpendapat bahwa shalatnya benar, maka bermakmumlah kepadanya walapun engkau menganggap bahwa shalatnya tidak benar, maka tetap bermakmumlah kepadanya, kecuali jika engkau telah melakukan konfirmasi sehingga yakin bahwa imam shalat dalam keadaan tidak berwudhu”, dia berkata kepadamu “Sesungguhnya saya tidak berwudhu dan shalat tanpa wudhu, maka shalatnya batal menurut engkau dan juga menurut imam”.